Menunggu 2 Sesi Lagi, Aset Zakir Husin Miliaran Rupiah Dirampas atau Tidak

perkara gugur demi hukum

topmetro.news – Perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat (almarhum) Zakir Husin alias Jakir Usin sudah pasti gugur demi hukum. Hal itu menyusul telah diperlihatkannya Surat Keterangan Kematian Zakir Husin di persidangan.

Demikian penegasan Immanuel Tarigan selaku ketua majelis yang menangani perkara TPPU (almahum) Zakir Husin, Jumat malam tadi (13/11/2020), usai sidang perkara lain pada PN Medan.

“Yang bersangkutan memang telah meninggal dunia. Maka tuntutan TPPU-nya otomatis gugur,” tegasnya.

Dengan demikian masih ada dua sesi lagi yang harus berlangsung pada persidangan. Hal itu sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis maupun penetapan atas aset Zakir mencapai miliaran rupiah yang sudah menjadi BB oleh JPU. Apakah statusnya dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris atau dirampas untuk negara.

Sesi pertama, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pada persidangan pekan depan.

“Jadi kita berikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan pada persidangan pekan depan. Kita lihat nanti seperti apa tuntutannya. Apakah BB perkara TPPU Zakir Husin dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris,” katanya.

Sesi kedua, adalah kesempatam bagi penasihat hukum (PH) Zaki Husin menyampaikan pembelaan.

“Masing-masing pihak (JPU maupun PH terdakwa-red) nanti kan akan mempunyai pertimbangan masing-masing. Baru kemudian kita putus. Untuk BB ya?” pungkas Immanuel.

Enam Aset Almarhum

Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, ada enam aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang menjadi barang bukti (BB). Yaitu satu unit rumah masing-masing berlokasi Jalan Starban, Lingkungan VIII dan Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Rumah terdakwa lainnya dengan di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI. Kemudian rumah dengan Sertifikat Hak milik No. 439 beralamat Kelurahan Tanjung Selamat yang telah menjalani renovasi oleh terdakwa.

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak pada Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000/RW 0900 Blok A-12, Komplek Atria Residence, Kota Medan. Serta tanah kosong dengan SK Tanah No. 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 dengan lokasi Jalan Balai Desa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment